Qadla Shalat Bagi Perempuan Saat Mulai atau Berhenti Haid
Pagarkota.com - Haid atau biasa dikenal dengan istilah datang bulan merupakan hal yang lumrah bagi wanita. Kebanyakan wanita mendapat haid sebulan sekali dengan siklus yang hampir sama setiap bulannya. Namun kedatangan haid tidak dapat diprediksi akan keluar jam berapa, sehingga berpengaruh terhadap qadla' tidaknya shalat wanita tersebut. Berikut jawaban yang kami dapatkan dari Tanya Jawab Pengajian Pitulasan Masjid Al-Aqsha Menara Kudus.
Masalah Qadla' Shalat Bagi Wanita yang Mampat Haid
Pertanyaan:
Bagaimana kewajiban shalat bagi wanita haid yang datangnya sebelum atau setelah waktu shalat, demikian pula mampatnya? Mohon penjelasan! (Abdul Wahid, Ngemplak Wetan, Karanganyar, Demak 1433 H)
Jawab:
Tentang kewajiban shalat bagi wanita berkaitan dengan datang dan mampatnya haid terdapat banyak rincian, namun yang paling pokok adalah rincian sebagai berikut:
a. Jika datangnya haid setelah waktu shalat dengan tenggang waktu sekadar pelaksanaan shalat Fardlu berikut sesucinya, ia wajib meng-qadla' shalat Fardlu waktu tersebut setelah nantinya suci dari haid.
b. Jika mampatnya haid sebelum berakhirnya waktu shalat meski hanya ada tenggang waktu sekadar bacaan takbir, ia wajib meng-qadla' shalat Fardlu waktu tersebut berikut shalat fardlu waktu sebelumnya yang dapat di-jama' seperti shalat Dhuhur beserta Ashar dan shalat Maghrib beserta Isya'.
Keterangan dari:
Busyrol Karim Juz 1 Hal. 54
Masalah Qadla' Shalat Bagi Wanita yang Mampat Haid
Pertanyaan:
Bagaimana kewajiban shalat bagi wanita haid yang datangnya sebelum atau setelah waktu shalat, demikian pula mampatnya? Mohon penjelasan! (Abdul Wahid, Ngemplak Wetan, Karanganyar, Demak 1433 H)
Jawab:
Tentang kewajiban shalat bagi wanita berkaitan dengan datang dan mampatnya haid terdapat banyak rincian, namun yang paling pokok adalah rincian sebagai berikut:
a. Jika datangnya haid setelah waktu shalat dengan tenggang waktu sekadar pelaksanaan shalat Fardlu berikut sesucinya, ia wajib meng-qadla' shalat Fardlu waktu tersebut setelah nantinya suci dari haid.
b. Jika mampatnya haid sebelum berakhirnya waktu shalat meski hanya ada tenggang waktu sekadar bacaan takbir, ia wajib meng-qadla' shalat Fardlu waktu tersebut berikut shalat fardlu waktu sebelumnya yang dapat di-jama' seperti shalat Dhuhur beserta Ashar dan shalat Maghrib beserta Isya'.
Keterangan dari:
Busyrol Karim Juz 1 Hal. 54

Tidak ada komentar untuk "Qadla Shalat Bagi Perempuan Saat Mulai atau Berhenti Haid"
Posting Komentar