Hukum Menerima atau Memberi Donor Darah kepada Non Muslim

Hukum Mendapat atau Mendonor Darah kepada Non Muslim
Pagarkota.com - Tolong menolong sesama manusia memang tidak memandang suatu agama, namun sebagai seorang muslim tolong menolong ada batasan tertentu seperti halnya ketika membantu non muslim. Dalam masalah donor darah, sebenarnya mendonor maupun menerima donor tidak menjadi masalah, namun ada hal yang perlu diingat sebagai berikut. Berikut jawaban yang kami dapat dari Tanya Jawab Pengajian pitulasan Masjid Al-Aqsha Menara Kudus.

Masalah Donor Darah

Deskripsi:
Dewasa ini penggalangan donor darah lewat Palang Merah Indonesia (PMI) sangat gencar sekali, bahkan dilakukan di tempat-tempat keramaian seperti mal.

Pertanyaan:
a. Bagaimana hukumnya mendonorkan darahnya kepada non muslim dan sebaliknya menerima donor darah dari non muslim? (Abdullah, Kaliwungu, 1433H)

Jawab:
Sebenarnya memberi atau menerima donor darah kepada atau dari masyarakat luas, termasuk di dalamnya kaum non muslim, tidak ada masalah, tapi jika nyata-nyata darah seorang muslim ditransfusikan kepada non muslim dengan dilandasi rasa kasih sayang hukumnya menjadi haram.

Keterangan dari:
Tafsir Munir, Juz 1, Hal 94

Tidak ada komentar untuk "Hukum Menerima atau Memberi Donor Darah kepada Non Muslim"