Hukum Membawa atau Mengajak Anak ke Masjid
Pagarkota.com - Masjid merupakan rumah ibadah para muslim yang mana harus selalu dijaga kesuciannya. Keberadaan masjid juga tidak menutup kemungkinan didatangi oleh berbagai kalangan baik orang dewasa, remaja maupun anak-anak. Terkait dengan permasalahan mengajak anak ke Masjid bagaimanakah hukumnya? berikut adalah jawaban yang kami dapatkan dari Tanya Jawab Pengajian Pitulasan Masjid Al-Aqsha Menara Kudus.
Masalah anak-anak yang bermain-main dalam masjid
Deskripsi:
Di masjid di tempat tinggal saya ketika shalat berjama'ah banyak anak-anak bermain dan berbicara semaunya sendiri, tertawa dan sebagainya, jika diperingatkan dimusuhi dan mengganggu konsentrasi orang-orang yang melaksanakan shalat.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum orang tua anak dan anak tersebut?
b. Dan bagaimana solusinya? (Jamasri, Klaling Jekulo, 1433H)
Jawab:
Sebagaimana keputusan Majelis Munadharah al-Qudusiyyah (Buku 99 Masalah No.3) jawaban dirinci sebagai berikut:
a. Jika anak kecil tersebut belum tamyiz (pintar), haram mengajaknya karena memang tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid.
b. Jika sudah tamyiz tapi belum khitan, makruh mengajaknya dengan syarat memang ada kebutuhan dan tidak dikhawatirkan mengotori masjid dengan najis.
Keterangan dari:
Al-Sirojul Munir Syarah Jamius Shoghir Juz 2, Hal. 212
Majmu' Syarah Muhadzab Juz 2. Hal. 176
Hasiyah Ianatut Tholibin Juz 3, Hal. 179
Masalah anak-anak yang bermain-main dalam masjid
Deskripsi:
Di masjid di tempat tinggal saya ketika shalat berjama'ah banyak anak-anak bermain dan berbicara semaunya sendiri, tertawa dan sebagainya, jika diperingatkan dimusuhi dan mengganggu konsentrasi orang-orang yang melaksanakan shalat.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum orang tua anak dan anak tersebut?
b. Dan bagaimana solusinya? (Jamasri, Klaling Jekulo, 1433H)
Jawab:
Sebagaimana keputusan Majelis Munadharah al-Qudusiyyah (Buku 99 Masalah No.3) jawaban dirinci sebagai berikut:
a. Jika anak kecil tersebut belum tamyiz (pintar), haram mengajaknya karena memang tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid.
b. Jika sudah tamyiz tapi belum khitan, makruh mengajaknya dengan syarat memang ada kebutuhan dan tidak dikhawatirkan mengotori masjid dengan najis.
Keterangan dari:
Al-Sirojul Munir Syarah Jamius Shoghir Juz 2, Hal. 212
Majmu' Syarah Muhadzab Juz 2. Hal. 176
Hasiyah Ianatut Tholibin Juz 3, Hal. 179

Tidak ada komentar untuk "Hukum Membawa atau Mengajak Anak ke Masjid"
Posting Komentar