Hukum Memandang Isteri Sendiri dengan Syahwat Saat Puasa
Pagarkota.com - Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa termasuk hal yang membatalkan pahala puasa adalah memandang dengan syahwat. Namun belum diketahui ketika memandang Isteri sendiri yang merupakan hal yang halal untuk suaminya, lantas masihkah boleh memandang isteri dengan syahwat saat menjalankan puasa? berikut jawaban yang kami dapatkan dari Tanya Jawab Pengajian Pitulasan Masjid Al-Aqsha Menara Kudus.
Masalah memandang isteri sendiri dengan syahwat di dalam puasa
Deskripsi:
Dalam sebuah Hadits disebrukan bahwa termasuk yang membatalkan pahala puasa adalah memandang dengan syahwat.
Pertanyaan:
Apakah memandang isterinya sendiri dengan syahwat termasuk mambatalkan pahala puasa? (Ibnu Rusyd, Kaliwungu 1433H)
Jawab:
Memandang dengan syahwat yang dapat membatalkan pahala berpuasa adalah diharamkan, sedang memandang isterinya sendiri pada dasarnya diperbolehkan. Meski demikian, bagi seorang yang berpuasa disunnahkan untuk menahan diri atau menghindarinya.
Keterangan dari:
Hasiyah Ianatut Tholibin Juz 2 Hal. 248-249
Masalah memandang isteri sendiri dengan syahwat di dalam puasa
Deskripsi:
Dalam sebuah Hadits disebrukan bahwa termasuk yang membatalkan pahala puasa adalah memandang dengan syahwat.
Pertanyaan:
Apakah memandang isterinya sendiri dengan syahwat termasuk mambatalkan pahala puasa? (Ibnu Rusyd, Kaliwungu 1433H)
Jawab:
Memandang dengan syahwat yang dapat membatalkan pahala berpuasa adalah diharamkan, sedang memandang isterinya sendiri pada dasarnya diperbolehkan. Meski demikian, bagi seorang yang berpuasa disunnahkan untuk menahan diri atau menghindarinya.
Keterangan dari:
Hasiyah Ianatut Tholibin Juz 2 Hal. 248-249

Tidak ada komentar untuk "Hukum Memandang Isteri Sendiri dengan Syahwat Saat Puasa"
Posting Komentar