Hukum dan Cara Menikahkan Gadis Hamil di Luar Nikah

Hukum dan Cara Menikahkan Gadis Hamil di Luar Nikah
Pagarkota.com - Akhir zaman banyak terjadi perbuatan yang menyalahi agama, bahkan di kalangan remaja, banyak gadis yang hamil duluan sebelum ia mendapatkan status sah dari sebuah ikatan perkawinan, lantas bagaimana menikahkan gadis hamil seperti ini. Jawaban kami dapatkan dari Tanya Jawab Pengajian Pitulasan Masjid Al-Aqsha Menara Kudus.

Masalah menikahkan gadis hamil

Pertanyaan:
a. Bagaimana menikahkan seorang gadis yang hamil duluan?
b. Bagaimana hukum menikahkan anak yang sudah menjanda lebih dari empat tahun dalam keadaan hamil?
c. Mengingat betapa sulitnya menghindaari dosa kecil (membiasakan dosa kecil/fasiq) pada saat ini, apa yang sebaiknya kita lakukan sebagai saksi pernikahan? (F Sudarmaji, Kaliputu 1433H)

Jawab:
a. Gadis yang hamil di luar nikah boleh dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun laki-laki lain, hanya saja makruh menggaulinya pada saat itu.
b. Janda lebih dari empat tahun dalam keadaan hamil pun boleh dinikahkan sebagaimanan gadis hamil, karena sudah melewati masa empat tahun sebagai batasan maksimal usia kehamilan.
c. Salah satu syarat sahnya saksi nikah ialah mempunyai sifat adil, tidak fasiq, dan kalau misalnya sebelumnya ia fasiq lalu bertobat, diharuskan ada tenggang waktu (istibra') minimal satu tahun. Untuk itu, sebainya berhati-hati dalam menetapkan dua orang saksi nikah, dan akan lebih baik lagi jika pernikahan tersebut dihadiri oleh para kiyai yang sekaligus betindak sebagai saksi sekalipun tidak tercatat oleh petugas KUA.

Keterangan dari:
Bugyatul Mustarsyidin Hal. 201
Asnal Matholib syarah Roudut Tolib Juz 1 Hal. 393
Hasiyah Ianatut Tholibin Juz 3 Hal. 298, dan 300-301

Tidak ada komentar untuk "Hukum dan Cara Menikahkan Gadis Hamil di Luar Nikah"