Hukum Dagu/Janggut Wanita Ketika Shalat

Hukum Dagu/Janggut Wanita Ketika Shalat
Pagarkota.com - Wanita pada saat shalat diharuskan menutup aurat. Aurat wanita yaitu seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan kedua tangan. Namun masih ada beberapa hal yang perlu dijelaskan terkait dengan hal itu seperti dagu wanita ketika shalat. Berikut jawaban yang kami dapat dari Tanya Jawab Pengajian Pitulasan Masjid Al-Aqsha Menara Kudus.

1. Masalah Dagu/Janggut Wanita Saat Shalat

Pertanyaan:
a. Apakah dagu/janggut wanita wajib tertutup saat shalat?
b. Melihat seringkali dijumpai wanita shalat (khusunya pada waktu sujud) tanpa disadari bagian kaki terbuka/terlihat saat shalat, wajibkah bagi wanita memakai kaos kaki sebagai antisipasi? (Saifuddin, Demaan, 1433H)

Jawab:
a. Dagu atau janggut termasuk aurat bagi wanita di dalam shalat sehingga wajib tertutup pada saat melakukan shalat.
b. Tidak harus memakai kaos kaki, cukup misalnya dengan memakai mukena yang panjang yang tetap dapat menutup kaki dalam keadaan sujud sekalipun, karena telapak kaki termasuk aurat bagi wanita yang wajib tertutup pada waktu shalat.

Keterangan dari:
Hasiyah Ianatut Tholibin Juz 1 Hal. 38-39 dan hal 113
Hasiyah Bujairomi Juz 1 Hal. 234-235

Tidak ada komentar untuk "Hukum Dagu/Janggut Wanita Ketika Shalat"