Bolehkah Panitia Zakat Menerima Zakat
Pagarkota.com - Di bulan ramadhan para muslim diwajibkan untuk memberikan zakat fitrah. Zakat fitrah bisa diberikan secara langsung kepada 8 golongan yang berhak menerika zakat. Namun kebanyakan masyarakat di Indonesia lebih memilih untuk menitipkan zakatnya kepada panitia zakat yang berada di sekitarnya. Apakah status panitia zakat bisa dikategorikan sebagai amil yang mana termasuk dalam 8 golongan penerima zakat. Berikut jawaban yang kami dapat dari Tanya Jawab Pengajian Pitulasan Masjid Al-Aqsha Menara Kudus.
Masalah status panitia zakat
Pertanyaan:
a. Bolehkah panitia pembagi zakat di desa dijadikan ashnaf sebagai amil?
b. Banyak terjadi seorang kyai langgar/guru ngaji dijadikan ashnaf sebagai sabilillah. Sehingga banyak warga berbondong-bondong memberikan zakat Fitrahnya, mohon penjelasan! (Saiful, Bae 1433H)
Jawab:
a. Panitia penghimpun atau pembagi zakat di desa-desa maupun di daerah perkotaan hanyalah berstatus sebagai wakil dari muzakki, tidak dapat dikategorikan sebagai Amil yang merupakan salah satu Ashnaf yang berhak menerima zakat. Sebab, Amil adalah institusi resmi bentukan pemerintah yang bertugas sebagai penghimpun dan pembagi zakat tanpa memperoleh imbalan honorarium.
b. Sabilillah sebagai salah satu ashnaf yang berhak menerima zakat adalah sukarelawan perang sabilillah, sedang pendapat yang menyatakan bahwa sabilillah sebagai segala sesuatu yang bertujuan kebaikan seperti pembangunan masjid dsb, termasuk para kyai dan guru ngaji, adalah pendapat yang sangat lemah (dla'if)
Keterangan dari:
Hasiyah Ianatut Tholibin Juz 2 Hal. 190 dan 193-194
Masalah status panitia zakat
Pertanyaan:
a. Bolehkah panitia pembagi zakat di desa dijadikan ashnaf sebagai amil?
b. Banyak terjadi seorang kyai langgar/guru ngaji dijadikan ashnaf sebagai sabilillah. Sehingga banyak warga berbondong-bondong memberikan zakat Fitrahnya, mohon penjelasan! (Saiful, Bae 1433H)
Jawab:
a. Panitia penghimpun atau pembagi zakat di desa-desa maupun di daerah perkotaan hanyalah berstatus sebagai wakil dari muzakki, tidak dapat dikategorikan sebagai Amil yang merupakan salah satu Ashnaf yang berhak menerima zakat. Sebab, Amil adalah institusi resmi bentukan pemerintah yang bertugas sebagai penghimpun dan pembagi zakat tanpa memperoleh imbalan honorarium.
b. Sabilillah sebagai salah satu ashnaf yang berhak menerima zakat adalah sukarelawan perang sabilillah, sedang pendapat yang menyatakan bahwa sabilillah sebagai segala sesuatu yang bertujuan kebaikan seperti pembangunan masjid dsb, termasuk para kyai dan guru ngaji, adalah pendapat yang sangat lemah (dla'if)
Keterangan dari:
Hasiyah Ianatut Tholibin Juz 2 Hal. 190 dan 193-194

Tidak ada komentar untuk "Bolehkah Panitia Zakat Menerima Zakat"
Posting Komentar